Dalam Pasal 5 UU No. 1/1957 dengan tegas disebutkan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Susunan ini serupa dengan UU No. 22/1948, karena bertujuan sama yaitu mewujudkan Pemerintahan Daerah yang kolegial dan demokratis.
Berbeda dengan keadaan sebelumnya (UU No. 1/1945) bahwa Pemerintah Daerah itu terdiri dari DPRD (dalam hal ini Komite Nasional Daerah), Dewan Pemerintahan Daerah dan Kepala Daerah. Susunan Pemerintahan Daerah model UU No. 1/1945 menimbulkan Pemerintahan Daerah yang dualistik.(Laporan penelitian; FH Unpad;51) Hal ini yang ingin dihilangkan UU No. 22/1948 dan UU No. 1/1957.
Meskipun Kepala Daerah berdasarkan UU No. 1/1957 hanya semata-mata sebagai Kepala Daerah, tetapi tidak berarti dualisme pemerintahan tidak ada. Jika dalam UU No. 1/1945 dan UU No. 22/1948 dualisme itu ada pada satu jabatan (dalam diri satu orang) yaitu Kepala Daerah, maka dalam UU No. 1/1957 dualisme pemerintahan itu ada pada dua orang yang berbeda. Bidang pemerintahan umum ada ditangan Pamong Praja, sedangkan bidang otonomi dan tugas pembantuan (medebewind) ditangan Pemerintah Daerah (lihat Penjelasan Umum Penpres No. 6/1959).
Setelah kembali ke UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan jiwa dan semangat UUD 1945, termasuk ke dalamnya penyesuaian peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam hubungan inilah ditetapkan Penpres No. 6/1959 sebagai penyempurnaan atas UU No. 1/1957. Berbagai gagasan dasar dalam UU No. 1/1957 tetap dipertahankan seperti prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada Daerah, termasuk mengenai susunan Daerah Otonom. Perubahan yang mendasar adalah:
1) Trend memperkokoh unsur desentralisasi yang digariskan sejak tahun 1948 berganti kearah yang lebih menekankan pada unsur sentralisasi. Misalnya, pengangkatan Kepala Daerah lebih ditentukan oleh kehendak pusat dari pada Daerah. Presiden diberi wewenang mengangkat Kepala Daerah diluar calon yang diajukan oleh Daerah.
2) Kepala Daerah tidak lagi semata-mata sebagai alat Pusat yang mengawasi Pemerintahan Daerah. Bahkan secara beransur-ansur Kepala Daerah lebih tampak sebagai Wakil Daerah dari pada sebagai pimpinan Daerah.
3) Dihapuskannya dualisme Pememerintahan di Daerah yang memang terasa mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
Sumber:
http://www.boyyendratamin.com/2011/09/kilasan-perkembangan-otonomi.html
Sabtu, 05 Desember 2015
Matriks perbandingan undang – undang tentang pemerintahan daerah mulai dari Undang – Undang No. 1 tahun 1945 sampai Undang – Undang no. 22 tahun 1999

’Matriks perbandingan undang –
undang tentang pemerintahan daerah mulai dari Undang – Undang No. 1 tahun 1945
sampai Undang – Undang no. 22 tahun 1999’
Ketentuan
|
Pengertian Pemerintahan Daerah
|
Sistem Rumah Tangga yang
diterapkan
|
UU No. 1 tahun 1945 tentang
Kedudukan Komite Nasional Daerah
|
Pemerintahan Daerah disebut
sebagai Komite Nasional Daerah, dibentuk sebagai pembantu pemerintah.
|
Ada tiga jenis daerah berotonom
yaitu karesidenan, kabupaten dan kota berotonomi. Masih belum dapat dilihat
secara jelas sistem rumah tangga yang dianut.
|
UU No. 22 tahun 1948 tentang
Pemerintahan Daerah
|
Tidak disebutkan apa pengertian
pemerintahan daerah, hanya membagi pemerintahan daerah menjadi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah.
|
tidak dinyatakan secara jelas
mengenai sistem rumah tangga yang dianutnya.
Tapi dapat disimpulkan dari pasal
23 yang menyebutkan bahwa ’DPRD mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya’
maka UU ini menganut sistem atau ajaran materiil.
Sistem otonomi material, yakni
dengan mengatur bahwa pemerintah pusat menentukan kewajiban apasaja yang
diserahkan kepada daerah. Artinya setiap daerah otonom dirinci kewenangan
yang diserahkan, diluar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hanya saja sistem ini tidak dianut
secara konsekuen karena dalam UU tersebut ditemukan pula ketentuan dalam
pasal 28 ayat (4) yang berbunyi ”Peraturan Daerah tidak berlaku lagi jika hal
– hal yang diatur di dalamnya kemudian diatur dalam uu atau dalam peraturan
pemerintah atau dalam peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya”. Pasal
ini merupakan ciri sistem rumah tangga formil.
Pada akhirnya dapat dikatakan
bahwa UU ini menganut dua sistem rumah tangga yaitu formil dan materil, hanya
sifat sistem materil lebih menonjol.
|
UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok
– Pokok Pemerintahan Daerah
|
Tidak disebutkan pengertian
pemerintahan daerah, hanya disebutkan pengertian daerah yaitu daerah yang
berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah, sama seperti uu
sebelumnya, masih terdiri dari DPRD dan DPD.
|
Secara tegas menyatakan menganut
sistem otonomi riil. Ketentuan yang mencirikan tentang sistem otonomi
terdapat pada pasal 31 ayat (1) dan (3).
|
Penetapan Presiden No. 6 tahun
1959 tentang Pemerintah Daerah
|
Tidak disebutkan pengertian Pemerintah
Daerah. Pasal 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam menjalankan tugasnya Kepala
Daerah dibantu oleh sebuah Badan Pemerintah Harian.
|
Dalam penjelasan dengan jelas
disebutkan bahwa Penpres ini menganut paham desentralisasi teritorial.
|
Penetapan Presiden No. 5 tahun
1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat
Daerah
|
Tidak menyebutkan pengertian
pemerintahan daerah. Hanya menambahkan dua organ pemerintah daerah jadi ada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah.
|
Tidak disebutkan dengan jelas
sistem otonomi yang diterapkan. Penpres ini berusaha menghilangkan dualisme
pemerintahan di daerah dengan mengesahkan keberadaan DPRD GR dan SD.
|
UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok
– Pokok Pemerintahan Daerah
|
Tidak disebutkan pengertian
pemerintahan daerah.
Menurut pasal 5 ayat (1),
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sementara menurut ayat (2) Kepala Daerah melaksanakan politik Pemerintah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut
hierarchi yang ada.
|
Menganut sistem otonomi riil. Tapi
Dalam pelaksanaannya meski konsepsinya menyatakan adalah penyerahan otonomi
daerah secara riil dan seluas-luasnya, namun kenyataannya otonomi daerah
secara keseluruhan masih berupa penyerahan oleh pusat. daerah tetap menjadi
actor yang pasif.
|
UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok
– Pokok Pemerintahan di Daerah
|
UU ini membagi wilayah Indonesia
menjadi daerah – daerah otonom dan wilayah – wilayah administratip.
Pemerintahan daerah dijalankan
oleh Kepala Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menyelenggarakan
pemerintahan daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas – dinas Daerah.
|
UU nomor 5 tahun 1974 tidak
menjelaskan mengenai sistem otonomi yang dianutnya. UU ini menyatakan otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab bukan sebagai sistem atau faham
atau pengertian akan tetapi sebagai suatu prinsip.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Ada beberapa ketentuan yang
mengatur mengenai pembatasan terhadap luasnya urusan rumah tangga daerah,
yaitu pasal 5, 7, 8, 9, dan 39. ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan
bahwa UU ini menganut sistem atau ajaran rumah tangga material.
Akan tetapi dalam UU ini tidak
ditemukan ketentuan yang mengatakan tentang gugurnya suatu Peraturan Daerah
apabila materinya telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan atau dalam
peraturan daerah yang lebih tinggi yang merupakan ciri dari sistem rumah
tangga formil.
|
UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
|
Disebutkan secara eksplisit apa
pengertian pemerintahan daerah di pasal 1 huruf d, yaitu ”Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas Desentralisasi.”
Kemudian di pasal 1 huruf b,
disebutkan arti Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
|
Tidak mengatur secara gamblang
tentang sistem atau ajaran rumah tangga yang dianut.
Dari analisis undang – undang
dapat diperhatikan bahwa ajaran rumah tangga yang digunakan atau dianutnya
adalah perpaduan antara ajaran rumah tangga material dan ajaran
rumah tangga formil. Dikatakan menganut ajaran materil karena dalam pasal
7, pasal 9 dan pasal 11 dinyatakan secara jelas apa-apa saja yang menjadi urusan
rumah tangga yang merupakan ciri daripada system atau ajaran rumah tangga
material.
Sedangkan dikatakan menganut pula
ajaran formil antara lain terlihat pada pasal 10, pasal 70 dan pasal 81
didalamnya dinyatakan bahwa daerah kabupaten dan kota memiliki kewenangan
untuk mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya.
Selain itu dkatakan bahwa
peraturan daerah daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan daerah lain dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi
yang meruapakan ciri daripada system atau ajaran rumah tangga formil.
|
Sumber:
Undang-Undang No 1 tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
TENTANG
PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah;
Mengingat : pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No.X, tanggal 16 Oktober 1945; Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan : Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut :
Pasal 1
Komite Nasional Daerah diadakan -ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja.
Pasal 3
Oleh Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang, sebanjak-banjaknja 5 orang sebagai Badan Executief, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
Pasal 4
Ketua Komite Nasional Daerah jang lama harus diangkat sebagai Wakil Ketua Badan jang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3.
Pasal 5
Biaya untuk keperluan Komite Nasional Daerah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan perubahan dalam daerah-daerah harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari.
Djakarta, tanggal 23 Nopember 1945,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E K A R N O.
Sumber:
Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia
Periode I (1945-1948)
Pada periode ini belum terdapat sebuah undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah secara khusus. Aturan yang digunakan adalah aturan yang ditetapkan oleh PPKI. Selain itu digunakan pula aturan UU No 1 Tahun 1945 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari oleh Komite Nasional Daerah. PPKI dalam rapatnya pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembagian daerah dan pelaksanaan pemerintahan secara umum dengan melanjutkan pelaksanaan yang sudah ada. PPKI hanya menetapkan adanya Komite Nasional di Daerah untuk membantu pekerjaan kepala daerah seperti yang dilakukan di pusat dengan adanya KNI Pusat. Oleh PPKI, secara umum, wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi-provinsi. Tiap-tiap provinsi dibagi lagi menjadi karesidenan-karesidenan. Masing-masing provinsi dikepalai oleh Gubernur. Sedangkan karesidenan dikepalai oleh Residen. Gubernur dan Residen dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Daerah. Selebihnya susunan dan bentuk pemerintahan daerah dilanjutkan menurut kondisi yang sudah ada. Dengan demikian provinsi dan karesidenan hanya sebagai daerah administratif dan belum mendapat otonomi.| Tingkatan wilayah | Nomenklatur yang digunakan |
|---|---|
| Tingkatan Atas | Provinsi |
| Tingkatan Bawah | Karesidenan |
Tingkatan selengkapnya yang ada pada masa itu adalah:
- Provinsi (warisan Hindia Belanda, tidak digunakan oleh Jepang)
- Karesidenan (disebut Syu oleh Jepang)
- Kabupaten/Kota (disebut Ken/Syi/Tokubetsu Syi oleh Jepang, pada saat Hindia Belanda disebut Regentschap/Gemeente/Stadsgemeente)
- Kawedanan (disebut Gun oleh Jepang)
- Kecamatan (disebut Son oleh Jepang)
- Desa (disebut Ku oleh Jepang)
UU No. 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis daerah yang memiliki otonomi yaitu: Karesidenan, Kota otonom dan Kabupaten serta lain-lain daerah yang dianggap perlu (kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta). Pemberian otonomi itu dilakukan dengan membentuk Komite Nasional Daerah sebagai Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah Komite Nasional Daerah bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah. Untuk pemerintahan sehari-hari dibentuk Badan Eksekutif dari dan oleh Komite Nasional Daerah dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
Mengingat situasi dan kondisi pada masa itu tidak semua daerah dapat membentuk dan melaksanakan pemerintahan daerah. Daerah-daerah Maluku (termasuk didalamnya Papua), Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan bahkan harus dihapuskan dari wilayah Indonesia sesuai isi Perjanjian Linggajati. Begitu pula dengan daerah-daerah Sumatera Timur, Riau, Bangka, Belitung, Sumatera Selatan bagian timur, Jawa Barat, Jawa Tengah bagian barat, Jawa Timur bagian timur, dan Madura juga harus dilepaskan dengan Perjanjian Renville.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_pemerintahan_daerah_di_Indonesia
Jumat, 04 Desember 2015
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Berbagai Kurun Waktu
Masih ingatkah Anda, apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.
Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya
bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,
yaitu:
| a. |
| Kurun waktu 1945 - 1949 Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal. |
| b. |
| Kurun Waktu 1949 - 1950 Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. |
| c. |
| Kurun Waktu 1950 - 1959 Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950. |
| d. |
| Kurun Waktu 1959 - 1965 Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia. |
| e. |
| Kurun Waktu 1966 - 1998 Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden. |
| f. |
| Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi) Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Nah! Coba Anda simak kembali tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu! Gambar 1: Suasana reformasi. |
Bagaimana dengan pelaksanaan demokrasi saat ini, apakah sudah lebih baik dari kurun
waktu sebelumnya? Bagaimana tanggapan Anda? Pelaksanaan demokrasi saat ini dilihat
dari kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat memang lebih terbuka
dibanding dengan kurun waktu sebelumnya (Orde Baru). Akan tetapi kebebasan tersebut
seakan-akan tanpa batas sehingga akhirnya terjadi situasi perdebatan politik dan hukum
yang berkepanjangan. Anda setuju dengan pernyataan tersebut bukan?
waktu sebelumnya? Bagaimana tanggapan Anda? Pelaksanaan demokrasi saat ini dilihat
dari kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat memang lebih terbuka
dibanding dengan kurun waktu sebelumnya (Orde Baru). Akan tetapi kebebasan tersebut
seakan-akan tanpa batas sehingga akhirnya terjadi situasi perdebatan politik dan hukum
yang berkepanjangan. Anda setuju dengan pernyataan tersebut bukan?
Tentu saja perlu ada perangkat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh
semua pihak seperti yang akan diuraikan di bawah ini.
semua pihak seperti yang akan diuraikan di bawah ini.
Sumber:
Demokrasi Parlementer
H. Kelebihan
Demokrasi Parlementer (Liberal)
a. Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
b. Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
d. HAM
dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara
I. Kelemahan
Demokrasi Parlementer (Liberal)
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayorits dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet dapat mngendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari meyoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
menguasai parlemen.
d. Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya.
e. Multipartai,
yang mengakibatkan aspirasi yang belum tersalurkan seluruhnya dengan baik.
f. Kebebasan
mengeluarkan pendapat yang terlalu bebas, sehingga tidak ada
pertanggungjawabannya.
J. Kegagalan
Demokrasi Liberal (Parlementer)
Penyebab kegagalan :
1. Dominannya politik aliran,
artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan
kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2.
Landasan
sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3.
Tidak
mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara
sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
4. Instabilitas
Negara karena terlalu sering terjadi pergantian kabinet. Hal ini menjadikan
pemerintah tidak berjalan secara efisien sehingga perekonomian Indonesia sering
jatuh dan terinflasi.
5. Timbul
berbagai masalah keamanan dalam negeri yaitu terjadi pemberontakan hampir di
seluruh wilayah Indonesia, seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan
APRA, Gerakan RMS akibat ketidakstabilan pemerintahan.
6. Sering
terjadi konflik dengan pihak militer seperti pada peristwa 17 Oktober 1952.
7. Memudarnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akibat lemahnya sistem pemerintahan.
8. Sering
terjadi konflik antar partai politik dalam pemerintahan untuk mendapatkan
kekuasaan.
9. Praktik
korupsi meluas. Pada masa ini tidak tindak pidana korupsi tidak bisa ditangani
karena dari oknum partai maupun oknum pemerintahan tidak luput dari melakukan
korupsi, bahkan mentri luar negri kala itu yang sekaligus sebagai arsitek
demokrasi terpimpin juga melakukan korupsi.
10. Kesejahteraan rakyat terbengkalai karena
pemerintah hanya terfokus pada pengembangan bidang politik bukan pada ekonomi.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Demokrasi liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan
legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif.
2.
ciri-ciri demokrasi Parlementer (liberal) :
·
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan Undang-Undang.
·
Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departement dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·
Kontrol
terhadap negara, alokasi sumberdaya alam dan manusia dapat terkontrol.
·
Kelompok
minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, unuk memperjuangkan dirinya.
3.
Kabinet yang pernah berkuasa pada masa
demokrasi liberal :
·
Kabinet
Natsir (7 September
1950-21 Maret 1951)
·
Kabinet
Soekiman (27 April 1951-23 Februari
1952)
·
Kabinet
Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
·
Kabinet
Ali Sastroamijoyo ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955
)
·
Kabinet
Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
·
Kabinet
Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
·
Kabinet
Djuanda ( 9 April
1957-10 Juli 1959 )
4. Kelebihan demokrasi parlementer (liberal) :
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
·
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·
HAM dipegang teguh dan dijunjung
tinggi oleh negara
5. Kelemahan demokrasi parlementer (liberal) :
·
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayorits dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet
dapat mngendalikan parlemen.
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
·
Multipartai, yang mengakibatkan
aspirasi yang belum tersalurkan seluruhnya dengan baik.
·
Kebebasan mengeluarkan pendapat yang
terlalu bebas, sehingga tidak ada pertanggungjawabannya.
6.
Penyebab kegagalan demokrasi parlementer (liberal) :
·
Dominannya
politik aliran
·
Landasan
sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
·
Tidak
mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara
sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
·
Instabilitas Negara karena
terlalu sering terjadi pergantian kabinet.
·
Timbul berbagai masalah keamanan
dalam negeri yaitu terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia,
seperti Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS akibat
ketidakstabilan pemerintahan.
·
Sering terjadi konflik dengan
pihak militer seperti pada peristwa 17 Oktober 1952.
·
Memudarnya kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah akibat lemahnya sistem pemerintahan.
·
Sering terjadi konflik antar
partai politik dalam pemerintahan untuk mendapatkan kekuasaan.
·
Praktik korupsi meluas.
·
Kesejahteraan rakyat terbengkalai
karena pemerintah hanya terfokus pada pengembangan bidang politik bukan pada
ekonomi
Sumber:
Latar belakang demokrasi parlementer digantikan dengan demokrasi terpimpin
Demokrasi Parlementer diganti dengan Demokrasi
Termpimpin karena munculnya potensi ancaman konflik internal yang disebabkan
oleh benturan kepentingan antarkelompok politik. Puncaknya adalah dibubarkannya
konstituante karena gagal menyusun undang-undang. Peraturan
Prt/Perperu/040/1959 yang berisi larangan bagi seluruh aktivitas yang berbau
politik dikeluarkan untuk mengatasi potensi ancaman konflik tersebut.
Sumber:
http://thehistorytime.blogspot.co.id/
Sumber:
http://thehistorytime.blogspot.co.id/
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah.
Indonesia adalah negara demokrasi, untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan ekskutif (pelaksana undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (peradilan/kehakiman, untuk menegakkan perundang-undangan kalau terjadi pelanggaran), ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya, ajaran tersebut berasal dari pendapat Montesquieu yang diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, As = poros/pusat, dan Politica = kekuasaan).
lebih dominan dibandingkan dengan kekuasaan DPRD, padahal di dalam Pasal 1 angka
(4) menyatakan bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.” Kemudian Pasal 1 angka (3) menyatakan bahwa: “Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.” Ketentuan tersebut ditunjang dengan Pasal 40
yang menyatakan bahwa: “DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.”
9
Budi Sudjijono,
Loc. Cit.
M. Agus S. Peran Dewan Perwakilan...
611
Dari beberapa ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa
penyelenggara pemerintah daerah adalah Kepala Daerah, bersama-sama dengan
perangkat daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di samping
itu DPRD juga merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang seharusnya
merupakan lembaga terpisah dengan lembaga pemerintahan, tetapi kenyataannya
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa DPRD juga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah. Oleh
Undang-Undang DPRD diberi wewenang seperti yang termuat dalam Pasal 41 yang
menyatakan :”DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”
Kemudian mengenai fungsi pengawasan diatur dalam Pasai 42 ayat (1) huruf c,
yang menyatakan bahwa: “melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah,
dan kerjasama internasional di daerah.”
Menurut terminologi bahasa, pengawasan berarti mengontrol proses, cara,
perbuatan mengontrol. Di dalam bahasa Inggris berasal dari kata
control
yang berarti
pengawasan. Mengenai pengawasan dikenal dan dikembangkan dalam ilmu
manajemen, pengawasan merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan.
Di dalam hukum administrasi, pengawasan diartikan sebagai kegiatan mengawasi
dalam arti melihat sesuatu dengan seksama, sehingga tidak ada kegiatan lain diluar
itu. Pengawasan berbagai aktivitas yang telah digariskan dalam peraturan
perundang-undangan maka dapat dilaksanakan secara baik dalam arti sesuai dengan
apa yang dimaksud.
10
Hubungan antara pengawasan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
pada dasarnya bahwa pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk
mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas
atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Dengan demikian
manifestasi dari kinerja pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan
tugas secara
de facto
, sedangkan tujuan pengawasan itu pada hakekatnya adalah sebagai
media terbatas untuk melakukan semacam
cross check
atau pencocokan apakah kegiatan
yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditentukan sebelumnya
atau tidak, demikian pula dengan tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut.
10
Suriansyah Murhani
, Aspek-Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah
, Laksbang, Yogyakarta, 2008, hlm. 2
JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 18 OKTOBER 2011: 604 - 620
612
Antara DPRD dengan Kepala Daerah mempunyai hubungan pengawasan yaitu
hubungan yang dimiliki baik sebagai anggota DPRD maupun DPRD sebagai
kelembagaan terhadap Kepala Daerah sebagai pencerminan dari pemerintahan yang
demokratis, dengan maksud agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
tidak menyimpang dari norma-norma dan peraturan perundang-undangan serta
pedoman lainnya yang ditetapkan bersama atau yang digariskan oleh pemerintah
yang lebih tinggi. Kemudian dari hubungan pengawasan tersebut melahirkan
beberapa hak, yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah, melakukan rapat
kerja dengan kepala daerah atau perangkat daerah, mengadakan rapat dengar
pendapat dengan kepala daerah, mengajukan pertanyaan dan hak menyelidiki, serta
melakukan kunjungan ke lapangan, dan lain sebagainya. Sebagai tindak lanjut dari
hubungan pengawasan itu adalah hubungan pertanggungjawaban. Kesemua itu
tercermin dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang
menyatakan bahwa DPRD mempunyai hak : a. interpelasi, b. angket, c. menyatakan
pendapat.
Pengertian hak interpelasi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43
ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak DPRD untuk
meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah
yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah dan negara, sedangkan yang dimaksud hak angket dalam penjelasan Pasal
43 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu kepada daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang dimaksud hak menyampaikan pendapat seperti yang termuat
dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Sedangkan yang dimaksud tindak lanjut dalam
ketentuan ini adalah pemberian sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran atau
rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran, seperti termuat
dalam penjelasan Pasal 48 huruf d, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
M. Agus S. Peran Dewan Perwakilan...
613
Fungsi pengawasan DPRD selain dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Yakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian sebagai operasinoal dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
ditetapkan pula Perturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber:
http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/12%20M.%20Agus%20S..pdf
Indonesia adalah negara demokrasi, untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan ekskutif (pelaksana undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (peradilan/kehakiman, untuk menegakkan perundang-undangan kalau terjadi pelanggaran), ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya, ajaran tersebut berasal dari pendapat Montesquieu yang diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, As = poros/pusat, dan Politica = kekuasaan).
Sejalan dengan doktrin trias politica tersebut, bahwa yang dimaksud pemisahan kekuasaan adalah pemisahan kekuasaan di tingkat pusat negara, bukan di tingkat daerah, karena mengenai kekuasaan legislatif, dijelaskan bahwa di negara kesatuan yang disebut sebagai negara unitaris, unitary adalah negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu legislatif yang berlaku bagi seluruh daerah di wilayah negara
bersangkutan.
Maka sebenarnya legislatif daerah di negara kesatuan tidak ada, tetapi oleh karena Indonesia merupakan negara kesatuan yang mengedepankan otonomi daerah dan dalam rangka menjalankan demokrasi serta membantu Kepala Daerah khususnya dalam pembuatan Peraturan Daerah, maka dibentuklah Badan Legislatif Daerah yang semula disebut Komite Nasional Daerah (KND), kemudian diubah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD).
Sampai sekarang lembaga legislatif daerah itu masih tetap ada disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Badan Perwakilan Daerah seperti di amanatkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan diharapkan agar dalam menjalankan pemerintahan di daerah juga bersendi atas dasar permusyawaratan, dan arti penting Badan Perwakilan Daerah DPRD menjadi atribut demokrasi dalam menjalankan pemerintahan daerah, karena perwakilan merupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasan normatif, bahwa pemerintah harus dijalankan atas kehendak rakyat yang diwakili oleh wakil rakyat yang ada di DPRD, maka DPRD memiliki posisi sentral yang tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat. Oleh karena itu antara lembaga legislatif di daerah maupun lembaga ekskutif di daerah harus dipisahkan, agar terjadi keseimbangan maupun check and balance dalam menjalankan pemerintahan di daerah, begitu juga yang diamanatkan dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004, terlihat corak kekuasaan Kepala Daerah memiliki kewenangan yanglebih dominan dibandingkan dengan kekuasaan DPRD, padahal di dalam Pasal 1 angka
(4) menyatakan bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.” Kemudian Pasal 1 angka (3) menyatakan bahwa: “Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.” Ketentuan tersebut ditunjang dengan Pasal 40
yang menyatakan bahwa: “DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.”
9
Budi Sudjijono,
Loc. Cit.
M. Agus S. Peran Dewan Perwakilan...
611
Dari beberapa ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa
penyelenggara pemerintah daerah adalah Kepala Daerah, bersama-sama dengan
perangkat daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di samping
itu DPRD juga merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang seharusnya
merupakan lembaga terpisah dengan lembaga pemerintahan, tetapi kenyataannya
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa DPRD juga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah. Oleh
Undang-Undang DPRD diberi wewenang seperti yang termuat dalam Pasal 41 yang
menyatakan :”DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”
Kemudian mengenai fungsi pengawasan diatur dalam Pasai 42 ayat (1) huruf c,
yang menyatakan bahwa: “melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah,
dan kerjasama internasional di daerah.”
Menurut terminologi bahasa, pengawasan berarti mengontrol proses, cara,
perbuatan mengontrol. Di dalam bahasa Inggris berasal dari kata
control
yang berarti
pengawasan. Mengenai pengawasan dikenal dan dikembangkan dalam ilmu
manajemen, pengawasan merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan.
Di dalam hukum administrasi, pengawasan diartikan sebagai kegiatan mengawasi
dalam arti melihat sesuatu dengan seksama, sehingga tidak ada kegiatan lain diluar
itu. Pengawasan berbagai aktivitas yang telah digariskan dalam peraturan
perundang-undangan maka dapat dilaksanakan secara baik dalam arti sesuai dengan
apa yang dimaksud.
10
Hubungan antara pengawasan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
pada dasarnya bahwa pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk
mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas
atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Dengan demikian
manifestasi dari kinerja pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan
tugas secara
de facto
, sedangkan tujuan pengawasan itu pada hakekatnya adalah sebagai
media terbatas untuk melakukan semacam
cross check
atau pencocokan apakah kegiatan
yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditentukan sebelumnya
atau tidak, demikian pula dengan tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut.
10
Suriansyah Murhani
, Aspek-Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah
, Laksbang, Yogyakarta, 2008, hlm. 2
JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 18 OKTOBER 2011: 604 - 620
612
Antara DPRD dengan Kepala Daerah mempunyai hubungan pengawasan yaitu
hubungan yang dimiliki baik sebagai anggota DPRD maupun DPRD sebagai
kelembagaan terhadap Kepala Daerah sebagai pencerminan dari pemerintahan yang
demokratis, dengan maksud agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
tidak menyimpang dari norma-norma dan peraturan perundang-undangan serta
pedoman lainnya yang ditetapkan bersama atau yang digariskan oleh pemerintah
yang lebih tinggi. Kemudian dari hubungan pengawasan tersebut melahirkan
beberapa hak, yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah, melakukan rapat
kerja dengan kepala daerah atau perangkat daerah, mengadakan rapat dengar
pendapat dengan kepala daerah, mengajukan pertanyaan dan hak menyelidiki, serta
melakukan kunjungan ke lapangan, dan lain sebagainya. Sebagai tindak lanjut dari
hubungan pengawasan itu adalah hubungan pertanggungjawaban. Kesemua itu
tercermin dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang
menyatakan bahwa DPRD mempunyai hak : a. interpelasi, b. angket, c. menyatakan
pendapat.
Pengertian hak interpelasi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43
ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak DPRD untuk
meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah
yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah dan negara, sedangkan yang dimaksud hak angket dalam penjelasan Pasal
43 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu kepada daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang dimaksud hak menyampaikan pendapat seperti yang termuat
dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Sedangkan yang dimaksud tindak lanjut dalam
ketentuan ini adalah pemberian sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran atau
rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran, seperti termuat
dalam penjelasan Pasal 48 huruf d, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
M. Agus S. Peran Dewan Perwakilan...
613
Fungsi pengawasan DPRD selain dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Yakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian sebagai operasinoal dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
ditetapkan pula Perturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber:
http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/12%20M.%20Agus%20S..pdf
Langganan:
Postingan (Atom)