Contoh penggunaan "a little":
Turn up the radio a little, please. I love that song!
Ada sedikit perbedaan dalam penggunaan antara "little" dan "a little".
"Little" menunjukkan (implies) kesan yang NEGATIF (negatif sense),
sedangkan "a little" menyatakan/menyampaikan (conveys) kesan yang
POSITIF.
Contoh:
- This political party actually has little power.
- Hei, don't buy more bread. I have a little and it'll be enough for dinner.
JESUS CHRIST is my savior..
Sabtu, 03 Desember 2016
Senin, 14 Maret 2016
Adjectives can be classified into many categories:
Sumber: http://www.enchantedlearning.com/grammar/partsofspeech/adjectives/
- quantity - few, no, one, two, three, four, little, several, many, all, some, every, each, ...
- opinion - good, better, best, bad, worse, worst, wonderful, splendid, mediocre, awful, fantastic, pretty, ugly, clean, dirty, wasteful, difficult, comfortable, uncomfortable, valuable, worthy, worthless, useful, useless, important, evil, angelic, rare, scarce, poor, rich, lovely, disgusting, amazing, surprising, loathesome, unusual, usual, pointless, pertinent, ...
- personality/emotion - happy, sad, excited, scared, frightened, outgoing, funny, sad, zany, grumpy, cheerful, jolly, carefree, quick-witted, blissful, lonely, elated, ...
- sound - loud, soft, silent, vociferous, screaming, shouting, thunderous, blaring, quiet, noisy, talkative, rowdy, deafening, faint, muffled, mute, speechless, whispered, hushed, ...
- taste - sweet, sour, acidic, bitter, salty, tasty, delicious, savory, delectable, yummy, bland, tasteless, palatable, yummy, luscious, appetizing, tasteless, spicy, watery, ...
- touch - hard, soft, silky, velvety, bumpy, smooth, grainy, coarse, pitted, irregular, scaly, polished, glossy, lumpy, wiry, scratchy, rough, glassy, ...
- size, weight - heavy, light, big, small, little, tiny, tall, short, fat, thin, slender, willowy, lean, svelte, scrawny, skeletal, underweight, lanky, wide, enormous, huge, vast, great, gigantic, monstrous, mountainous, jumbo, wee, dense, weighty, slim, trim, hulking, hefty, giant, plump, tubby, obese, portly, ...
- smell - perfumed, acrid, putrid, burnt, smelly, reeking, noxious, pungent, aromatic, fragrant, scented, musty, sweet-smelling,...
- speed - quick, fast, slow, speeding, rushing, bustling, rapid, snappy, whirlwind, swift, hasty, prompt, brief, ...
- temperature - hot, cold, freezing, icy, frigid, sweltering, wintry, frosty, frozen, nippy, chilly, sizzling, scalding, burning, feverish, fiery, steaming, ...
- age - young, old, baby, babyish, teenage, ancient, antique, old-fashioned, youthful, elderly, mature, adolescent, infantile, bygone, recent, modern, ...
- distance - short, long, far, distant, nearby, close, faraway, outlying, remote, far-flung, neighboring, handy, ...
- shape - round, circular, square, triangular, oval, sleek, blobby, flat, rotund, globular, spherical, wavy, straight, cylindrical, oblong, elliptical, zigzag, squiggly, crooked, winding, serpentine, warped, distorted, ...
- miscellaneous qualities- full, empty, wet, dry, open, closed , ornate, ...
- brightness - light, dark, bright, shadowy, drab, radiant, shining, pale, dull, glowing, shimmering, luminous, gleaming, ...
- color - pink, red, orange, yellowish, dark-green, blue, purple, black, white, gray, brown, tanned, pastel, metallic, silver, colorless, transparent, translucent, ...
- time - early, late, morning, night, evening, everlasting, initial, first, last, overdue, belated, long-term, delayed, punctual, ...
- origin/location - lunar, northern, oceanic, polar, equatorial, Floridian, American, Spanish, Canadian, Mexican, French, Irish, English, Australian, ...
- material - glass, wooden, cloth, concrete, fabric, cotton, plastic, leather, ceramic, china, metal, steel, silicon, ...
- purpose - folding, swinging, work, racing, cooking, sleeping, dance, rolling, walking, ...
Sumber: http://www.enchantedlearning.com/grammar/partsofspeech/adjectives/
Daftar Kata Sifat terkait Usia
Old (of things):
elderly
adjective
British
used about a car or machine that looks old-fashioned or does not work as well as it used tomuseum piece
noun
humorous
someone or something that is considered to be very old-fashioned, especially a machine or a piece of equipmentold
adjective
used for referring to something that has been replaced by a newer thing of the same typeold
adjective
used with the names of towns and countries, for referring to the oldest part or to the way it was in the pastout-of-date
adjective
containing information that is no longer correct because it is old and things have changedrickety
adjective
a rickety structure or piece of furniture is likely to break if you put any weight on it, often because it is oldthrowback
noun
someone or something that seems to belong to an earlier period of time or that makes you think of an earlier period of timevintage
adjective
a vintage object or vehicle is old, but is kept in good condition because it is interesting or attractivea survival from
something old that has continued to exist, especially when other things from the same period have disappeared or been forgotten
Daftar Kata Sifat yang berkaitan dengan Ukuran di dalam bahasa Inggris (List of Size Adjective):
Size Levels
- Molecular, Microscopic, Itty-Bitty, Minuscule, Subatomic
- Tiny, Wee, Teeny, Bitesized
- Shrunken, Puny
- Small
- Medium
- Good Sized, Strong
- Large
- Great, Big
- Huge, Giant
- Mega, Enormous, Massive
- Colossal, Humongous, Vast, Ginormous, Gargantuan, Tremendous, Supercolossal
Kumpulan kata sifat dalam bahasa Inggris, yang mempunyai arti lain dalam kata benda:
1. Young = muda, anakan
2. Good = baik, barang (produk) (Contoh: There is a 25 percent discount on all electrical goods until the end of the week, The house insurance will not cover your personal goods.
3. Right = benar, kanan
1. Young = muda, anakan
2. Good = baik, barang (produk) (Contoh: There is a 25 percent discount on all electrical goods until the end of the week, The house insurance will not cover your personal goods.
3. Right = benar, kanan
Kamis, 10 Maret 2016
Kata Bijak Kristen
1. Apakah keberadaan Anda menginspirasi orang lain untuk menjadi anak Tuhan yang lebih baik?
2. Kedewasaan adalah komitmen untuk melakukan apa yang benar, sekalipun itu bertentangan dengan kehendak dan perasaan kita.
3. Berbahagialah orang yang memberi tanpa mengingat dan menerima tanpa melupakan - Bibesco
4. Siapa saja yang tidak taat, tidak akan melihat hidup - Yoh.3.36
5. Merasa enak dan nyaman sudah menjadi lebih penting dari taat pada kehendak Allah
6. Orang bisa saja menolak kasih atau nasehat kita, tapi mereka tidak berdaya menolak doa-doa kita
7. Hidup bukan tentang kecepatan. Hidup adalah sebuah maraton. Yang berhasil adalah yang bertahan sampai garis akhir.
8. Rasa puas membuat orang miskin menjadi kaya dan ketidakpuasan membuat orang kaya menjadi miskin - Benjamin Franklin
9. Kesalehan ada kalanya adalah kejahatan yang terselubung; saat ia dijadikan suatu alat untuk mengejar kekuasaan - Abraham Heschel
10. Memberi perhatian adalah suatu tindakan kasih - Rick Warren
11. Cara yang terbaik untuk menghibur diri kita adalah dengan menghibur orang lain - Mark Twain
12. Kebaikan adalah bahasa yang dapat didengar oleh orang tuli dan dilihat oleh orang buta - Mark Twain
13. Tanpa integritas, tak seorangpun yang akan mendengarkan
14. Integritas adalah menyatakan kebenaran pada diri sendiri. Dan kejujuran adalah menyatakan kebenaran kepada orang lain - Spencer Johnson
Tanpa kepercayaan, tak seorangpun yang akan mengikuti
Pastikan kata-kata Anda selalu lunak dan manis, karena Anda mungkin harus menelankan kembali
Kehidupan kita adalah refleksi sikap kita
Jembatan paling pendek di antara keputus-asaan & pengharapan seringkali adalah ucapan, Terima kasih, Tuhan.
Jika Anda sesungguhnya ingin bahagia, tidak ada yang dapat menghalangnya
Perbedaan di antara orang yang berhasil dengan yang tidak bukan karena kurangnya pengetahuan tapi kurangnya kehendak.
Semakin saya memikirkannya, semakin saya menyadari bahwa tidak ada hal yang lebih artistik dari mengasihi orang lain - Vincent Van Gogh
Tujuan dari kehidupan adalah hidup yang bertujuan - Robert Byrne
Senjata yang paling ampuh di muka bumi ini adalah jiwa manusia yang menyala-nyala - Ferdinand Foch, prajurit Perancis
Pengampunan tidak mengubah masa lalu tetapi ia pasti mencerahkan masa depan - Paul Boese
Mengampuni dapat diibaratkan membebaskan tawanan dimana tawanan itu adalah diri kita sendiri - Lewis B Smedes
Jangan pernah membangun sebuah kepercayaan di atas sepotong kebenaran - Anthony de Mello
Tugas kita adalah untuk memperbaiki reputasi Tuhan di dunia ini - Anthony de Mello
Jangan pernah membangun sebuah kepercayaan di atas sepotong kebenaran - Anthony de Me
Hati kita jauh lebih berhikmat dari intelek - Josiah Holland
Kita mengerti mengapa anak kecil takut pada kegelapan. Tetapi mengapa manusia takut pada terang? - Plato
Jika satu-satunya doa yang engkau panjatkan di dalam hidup engkau adalah Terima kasih, itu sudah memadai - Meister Eckhart
Murka Allah bersifat sementara, kasih-Nya bersifat kekal - Abraham Joshua Heschel
Tidak ada yang dapat memisahkan kita dari Tuhan, kecuali atas kehendak kita sendiri - William Law
Kunci kepada pekerjaan Tuhan adalah otoritas dari Kristus bukan kebutuhan jiwa-jiwa
Kita memenangkan jiwa, tapi itu bukanlah tujuan kita. Tujuan kita adalah melakukan kehendak Tuhan
Melayani Tuhan tanpa mengenal-Nya menjadikan kita pembohong
Kebohongan mungkin efektif untuk masa sekarang, namun ia tidak memiliki masa depan
Ungkapan sejati karakter seorang Kristen bukanlah perbuatan baik tetapi keserupaan dengan Kristus - Oswald Chambers.
Iman sejati dapat melepaskan haknya demi menaati Yesus.
Percaya pada Tuhan adalah suatu cara hidup. Bukan sebuah agama atau sebuah filsafat.
Aku terima kehendak Tuhan bukan dengan perasaanku tetapi dengan kehendakku - Bunda Teresa
Aku ingin mengasihi Yesus sebagaimana Ia belum dikasihi sebelumnya - Bunda Teresa
Doa bukanlah sarana untuk mendapatkan sesuatu tetapi untuk mengenal Tuhan - Oswald Chambers
Apakah Anda mengasihi ibadah Anda kepada Tuhan atau Tuhan Sendiri? - Oswald Chambers
Sekalipun kita adalah produk masa lalu kita tetapi kita tidak perlu ditawan olehnya - Rick Warren.
Tragedi kehidupan terbesar bukanlah doa yang tidak dijawab, melainkan doa yang tidak kita panjatkan - F.B. Meyer.
Siapapun yang mencintai Tuhan akan mendapatkan persahabatan-Nya
Apakah cinta pada Tuhan merupakan hakikat keberadaan-mu?
Jiwa yang tidak hidup dalam Tuhan tidaklah hidup.
Jadilah orang yang lewat, karena dunia ini bukanlah rumahmu.
Masalah orang percaya bukannya karena kurang kepercayaan tetapi karena kurang rasa takjub.
Rasa takjub perlu dipupuk setiap hari - itulah tujuan penyembahan.
Kehidupan tanpa rasa takjub tidaklah layak dijalani - Abraham Hechel
Untuk hidup, kita harus belajar untuk mati.
Kematian mengakhiri suatu hidup, bukan suatu relasi.
Jadilah orang yang lewat, karena dunia ini bukanlah rumahmu.
adi
Umur bukanlah ukuran kebijaksanaan.
Semakin keras kuasa jahat menyerang, semakin kita menikmati kekalahannya. Biarlah ia datang! - Anonim
Jangan meminta Tuhan untuk memimpin, jika Anda tidak rela melangkah.
Kemudaan dan kecantikan akan memudar, tetapi watak akan tetap bersinar...
Adalah lebih baik bagi seorang wanita untuk menikah dengan pria yang mencintainya daripada dengan pria yg dicintainya...
Kewajiban kita melakukan sesuatu dengan baik, namun cinta membuat kita melakukannya dengan indah
Keputusan-keputusan dibuat dalam waktu tertentu, tetapi pengembangan diri datang dari kedisiplinan sepanjang kurun waktu.
Kewajiban, ketaatan dan disiplin tidak akan pernah menjadikan diri Anda sebagai manusia, melainkan kasih di dalam pikiran dan hati yang menggerakkan kewajiban, ketaatan dan disipilin.
John C.Maxwell
Jangan Pernah berunding dalam ketakutan, namun jangan takut untuk berunding John F. Kennedy - Presiden Amerika Serikat
You cannot teach a man anything; you can only help him find it within himself.
Galileo Galilei
Kekristenan bukan sekedar tahu tentang Allah, tetapi Kekristenan adalah pengalaman bersama Allah...
jika perhatianmu tertuju kepada Tuhan, maka engkau akan peka saat mendengar suara-Nya...
setiap orang yang melepaskan hak-haknya di bumi karena KRISTUS, akan mendapatkan upah kekekalan di kerajaan surga
KeInTiMaN dGn TuHaN aKaN M3mBaWa bErKaT...tEtApi MenGejAr BeRkAt tIdAk SeLaLu mEmBaWa pAdA KeInTiMaN.
Keputusan-keputusan dibuat dalam waktu tertentu, tetapi pengembangan diri datang dari kedisiplinan sepanjang kurun waktu.John C.Maxwell
Untuk hidup, kita harus belajar untuk mati.
Kasih adalah suatu kata kerja.
Satu-satunya tiran yang saya terima di dalam dunia ini, adalah bisikan hati nurani - Mohandas Gandhi
Tidak ada kemenangan tanpa penderitaan. Tidak ada kemerdekaan tanpa rasa sakit. Tidak ada kemenangan tanpa kekalahan - J.R.R Tolkien
Perbuatan baik secara terpisah tidak akan meyelamatkan kita; ketaatan kita kepada Allah-lah yang membuat kita layak diselamatkan - Abraham Heschel
esalehan ada kalanya adalah kejahatan yang terselubung; saat ia dijadikan suatu alat untuk mengejar kekuasaan - Abraham Heschel
Orang tidak peduli sebanyak mana pengetahuan kita sebelum mereka mengetahui sebanyak mana kita peduli
Memberi perhatian adalah suatu tindakan kasih - Rick Warren
Tidak ada jalan menuju kebahagiaan, kebahagiaanlah jalannya - Thich Nhat Hanh
Jika Anda menunjukkan teladannya, Anda tidak perlu menetapkan aturan-aturannya
Akan ada suatu hari yang merupakan hari yang terakhir bagi kita
Sikap yang benar bukan satu target kehidupan tetapi gaya hidup
Untuk apa kita hidup jika bukan untuk menjadikan hidup ini lebih menyenangkan bagi orang lain - George Elliot.
Tidak ada perbuatan baik sekecil apapun yang tidak berarti - Aesop.
Semakin saya memikirkannya, semakin saya menyadari bahwa tidak ada hal yang lebih artistik dari mengasihi orang lain - Vincent Van Gogh
Tujuan dari kehidupan adalah hidup yang bertujuan - Robert Byrne
Hati kita jauh lebih berhikmat dari intelek - Josiah Holland
Murka Allah bersifat sementara, kasih-Nya bersifat kekal - Abraham Joshua Heschel
Tidak ada yang dapat memisahkan kita dari Tuhan, kecuali atas kehendak kita sendiri - William Law
A quick temper will make a fool of you soon enough=cepat marah membuat kebodohan anda cepat terlihat (Bruce Lee)
defeat is not defeat,unless accepted as a reality-in your own mind=kekalahan bukanlah kekalahan kecuali diterima sebagai kenyataan di dalam pikiran anda sendiri (Bruce Lee)
the change is from inner to outer.we start by dissolving our attitude not by altering outer condition=berubah dimulai dari dalam ke luar.kita memulainya dengan memperbaiki sikap kita,bukan dgn mengubah kondisi di luar kita (Bruce Lee)
knowledge will hive you power,but character,respect=pengetahuan akan memberimu kekuatan,tetapi karakter memberimu kehormatan (Bruce Lee)
do not pray for an easy life,pray for the strength to endure a difficult one=jangan berdoa meminta agar hidup di mudahkan,berdoalah agar diberi kekuatan mengatasi kesulitan
Keras hati adalah keras kepala yang memiliki tujuan. Rich DeVos
Tidak ada kata menunda, tidak ada kata mundur, dan tidak ada kata menyesal.Bill Bordon
Rabu, 16 Desember 2015
Perbedaan Arti Verbs yang Diikuti oleh Gerunds dan Infinitives
begin | She began singing. She began to sing. When "begin" is used in non-continuous tenses, you can either use a gerund or an infinitive. |
She is beginning to sing. When "begin" is used in continuous tenses, an infinitive is used. |
dread | She dreaded taking the test. Usually "dread" is followed by a gerund. |
He dreaded to think of the consequences of his actions. "Dread" is sometimes used with infinitives such as "think" or "consider." In the sentence above, "dreaded to think" means "did not want to think." |
forget | She forgot reading the book when she was a kid. When "forget" is used with a gerund, it means "to forget that you have done something." The sentence above means that she read the book when she was a kid, and that she has forgotten that fact. |
She forgot to pay the rent this month. When forget is used with an infinitive, it means "to forget that you need to do something." The sentence above means that she forgot that she needed to pay the rent. |
keep | She kept talking. "Keep" is normally used with a gerund to mean that you continue doing an action. |
The attackers kept hostages to prevent the police from entering. "Keep" can also be used with an object followed by an infinitive, but then the infinitive takes on the meaning of "in order to... ." In the sentence above, the attackers kept hostages in order to prevent the police from entering. |
need | The house needs cleaning. When "need" is used with a gerund, it takes on a passive meaning. The sentence above means "the house needs to be cleaned." |
He needs to call his boss. He needs him to call his boss. "Need" is usually used with an infinitive or an object + an infinitive. |
regret | I regretted being late to the interview. "Regret" is normally used with a gerund. |
We regret to inform you that your position at the company is being eliminated. "Regret" is sometimes used with infinitives such as "to inform." In the sentence above, "We regret to inform you" means "We wish we did not have to tell you (bad news)." |
remember | I remember mentioning the meeting yesterday. When "remember" is used with a gerund, it means "to remember that you have done something." The sentence above means that I mentioned the meeting, and that I remember the fact that I did that. |
He remembered to turn off the lights before he left. When "remember" is used with an infinitive, it means "to remember that you need to do something." The sentence above means that he remembered that he needed to turn the lights off. |
start | Marge started talking really fast. Marge started to talk really fast. When "start" is used in non-continuous tenses, you can either use a gerund or an infinitive. |
Marge is starting to talk really fast. When "start" is used in continuous tenses, an infinitive is used. I started to learn Russian, but it was so much work that I finally quit the class. In other situations, an infinitive means that you did not complete or continue an action. |
stop | He stopped smoking for health reasons. "Stop" is normally used with a gerund. |
He stopped to rest for a few minutes. When "stop" is used with an infinitive, the infinitive takes on the meaning of "in order to." In the sentence above, he stopped in order to rest for a few minutes. |
try |
She can't find a job. She tried looking in the paper, but there was
nothing. She tried asking friends and family, but nobody knew of
anything. She also tried going shop to shop, but nobody was hiring. "Try + gerund" means to try or to experiment with different methods to see if something works. She tried eating the snake soup, but she didn't like it. "Try + gerund" is often used when you experiment with something, but you do not really like it or want to do it again. |
She tried to climb the tree, but she couldn't even get off the ground. When you "try to do" something, you want to do it, but you do not succeed in actually doing it. In the sentence above, an infinitive is used because she cannot successfully climb the tree. Try not to wake the baby when you get up tomorrow at 5 AM. An infinitive is also used if you are asking someone to try something they may or may not be able to accomplish. |
Verb yang tidak diikuti Infinitive
1. Kata kerja yang melibatkan panca indra:
SEE, LOOK AT, NOTICE, WATCH, OBSERVE, HEAR, LISTEN TO, FEEL, TASTE, dan SMELL
Contoh :
- I saw him cross the road.
- The manager noticed the workmen repair the car.
- We heard the lady sing a song.
- The boys watch the man demonstrate his skill.
- He heard them talk about the accident.
2. Kata kerja "verbs of permission or causation":
LET, MAKE, HELP, WOULD RATHER, HAD BETTER, BIT
Contoh :
- We let him explain his reason.
- The naughty boy made her cry histerically.
- I would rather stay at home than go outside.
- They had better red books than novel.
- I bade him do it
3. Kata kerja tertentu (certain verbs): HELP
- He helped them find it
- She helps her mother prepare dinner.
- Although Dr. Ribley spent an extra class period helping us understand logarithms, we still bombed the test.
Namun menurut BBC (http://www.bbc.co.uk/worldservice/learningenglish/grammar/learnit/learnitv226.shtml) tidak ada perbedaan penggunaan "infinitive to" dan "infinitive without to (bare infinitive)" ketika dipakai pada kata "HELP".
Menurut BBC:
Help is a verb that can be used with or without to and with or without an object before the infinitive. When we use it without an infinitive it sometimes sounds more informal.
Compare the following:
- Could you help me to look for my car keys? I can't find them anywhere.
- Could you help me look for my car keys? I can't find them anywhere.
- Would you like to help to cook dinner tonight? It's late and I'm feeling tired.
- Would you like to help cook dinner tonight? It's late and I'm feeling tired.
Perbedaan penggunaannya hanyalah bahwa infinitive to lebih bersifat FORMAL (resmi).
Sumber:
http://pandai-bahasa-inggris.blogspot.co.id/2010/07/infinitive-without-to.html
http://english.stackexchange.com/questions/3578/what-is-the-correct-way-to-use-infinitive-after-the-verb-help-with-or-without
http://www.bbc.co.uk/worldservice/learningenglish/grammar/learnit/learnitv226.shtml
SEE, LOOK AT, NOTICE, WATCH, OBSERVE, HEAR, LISTEN TO, FEEL, TASTE, dan SMELL
Contoh :
- I saw him cross the road.
- The manager noticed the workmen repair the car.
- We heard the lady sing a song.
- The boys watch the man demonstrate his skill.
- He heard them talk about the accident.
2. Kata kerja "verbs of permission or causation":
LET, MAKE, HELP, WOULD RATHER, HAD BETTER, BIT
Contoh :
- We let him explain his reason.
- The naughty boy made her cry histerically.
- I would rather stay at home than go outside.
- They had better red books than novel.
- I bade him do it
3. Kata kerja tertentu (certain verbs): HELP
- He helped them find it
- She helps her mother prepare dinner.
- Although Dr. Ribley spent an extra class period helping us understand logarithms, we still bombed the test.
Namun menurut BBC (http://www.bbc.co.uk/worldservice/learningenglish/grammar/learnit/learnitv226.shtml) tidak ada perbedaan penggunaan "infinitive to" dan "infinitive without to (bare infinitive)" ketika dipakai pada kata "HELP".
Menurut BBC:
Help is a verb that can be used with or without to and with or without an object before the infinitive. When we use it without an infinitive it sometimes sounds more informal.
Compare the following:
- Could you help me to look for my car keys? I can't find them anywhere.
- Could you help me look for my car keys? I can't find them anywhere.
- Would you like to help to cook dinner tonight? It's late and I'm feeling tired.
- Would you like to help cook dinner tonight? It's late and I'm feeling tired.
Perbedaan penggunaannya hanyalah bahwa infinitive to lebih bersifat FORMAL (resmi).
Sumber:
http://pandai-bahasa-inggris.blogspot.co.id/2010/07/infinitive-without-to.html
http://english.stackexchange.com/questions/3578/what-is-the-correct-way-to-use-infinitive-after-the-verb-help-with-or-without
http://www.bbc.co.uk/worldservice/learningenglish/grammar/learnit/learnitv226.shtml
Minggu, 13 Desember 2015
Verbs followed by a gerund or infinitive with a change in meaning
forget
1. a. I forgot to meet him.
(I didn’t meet him because I forgot to do it.)
b. I forgot meeting him.
(I don’t have the memory of meeting him before.)
2. a. He forgot opening the window.
(Meaning: He opened the window, but he forgot doing so.)
b. He forgot to open the window
(Meaning: He was supposed to open the window, but he forgot.)
go on
1. a. He went on to learn English and French.
(He ended one period of time before this.)
b. He went on learning English and French.
(He continued learning the languages.)
quit
1. a. She quit to work here.
(She quit another job in order to work here.)
b. She quit working here.
(She quit her job here. She doesn’t work here anymore.)
regret
1. a. I regret promising to help you.
(I’m sorry that I made the promise.)
b. I regret to tell you that we can't hire you.
(I’m telling you now, and I’m sorry.)
2. a. She regrets quitting her job.
(She quit her job, and now she regrets it.)
b. She regrets to quit her job.
(She is sorry to quit her job.)
remember
1. a. She remembered to visit her grandmother.
(She didn’t forget to visit.)
b. She remembered visiting her grandmother.
(She had memories of this time.)
2. a. I remembered locking the storage.
(I had a memory in my mind of locking the storage.)
b. I remembered to lock the storage.
(I locked the storage as I should have.)
stop
1. a. I stopped to call you.
(I interrupted another action in order to call you.)
b. I stopped calling you.
(I stopped this activity. Maybe we had a fight.)
2. a. He stopped chatting.
(He was chatting, and then he stopped.)
b. He stopped to chat.
(He was doing something else, and then he stop in order to chat.)
try
1. a. I tried to open the window.
(I attempted this action but didn’t succeed.)
b. I tried opening the window.
(This was one option I sampled. Maybe the room was hot.)
2. a. They tried moving to Australia.
(They moved to Australia for some time to see if it works out for them.)
b. They tried to move to Australia.
(They made an attempt to move to Australia, but it wasn't successful. They didn't move to Australia after all.)
1. a. I forgot to meet him.
(I didn’t meet him because I forgot to do it.)
b. I forgot meeting him.
(I don’t have the memory of meeting him before.)
2. a. He forgot opening the window.
(Meaning: He opened the window, but he forgot doing so.)
b. He forgot to open the window
(Meaning: He was supposed to open the window, but he forgot.)
go on
1. a. He went on to learn English and French.
(He ended one period of time before this.)
b. He went on learning English and French.
(He continued learning the languages.)
quit
1. a. She quit to work here.
(She quit another job in order to work here.)
b. She quit working here.
(She quit her job here. She doesn’t work here anymore.)
regret
1. a. I regret promising to help you.
(I’m sorry that I made the promise.)
b. I regret to tell you that we can't hire you.
(I’m telling you now, and I’m sorry.)
2. a. She regrets quitting her job.
(She quit her job, and now she regrets it.)
b. She regrets to quit her job.
(She is sorry to quit her job.)
remember
1. a. She remembered to visit her grandmother.
(She didn’t forget to visit.)
b. She remembered visiting her grandmother.
(She had memories of this time.)
2. a. I remembered locking the storage.
(I had a memory in my mind of locking the storage.)
b. I remembered to lock the storage.
(I locked the storage as I should have.)
stop
1. a. I stopped to call you.
(I interrupted another action in order to call you.)
b. I stopped calling you.
(I stopped this activity. Maybe we had a fight.)
2. a. He stopped chatting.
(He was chatting, and then he stopped.)
b. He stopped to chat.
(He was doing something else, and then he stop in order to chat.)
try
1. a. I tried to open the window.
(I attempted this action but didn’t succeed.)
b. I tried opening the window.
(This was one option I sampled. Maybe the room was hot.)
2. a. They tried moving to Australia.
(They moved to Australia for some time to see if it works out for them.)
b. They tried to move to Australia.
(They made an attempt to move to Australia, but it wasn't successful. They didn't move to Australia after all.)
Perbedaan "like" dan "like to"
Using a gerund suggests that you are referring to real activities or
experiences.
Using an infinitive suggests that you are talking about potential or possible activities or experiences.
Because of this small difference in meaning, gerunds and infinitives cannot always be used interchangeably, such as in the examples below.
Examples:
Using an infinitive suggests that you are talking about potential or possible activities or experiences.
Because of this small difference in meaning, gerunds and infinitives cannot always be used interchangeably, such as in the examples below.
Examples:
- The British reporter likes living in New York. (He lives in New York and he likes what he experiences there.)
- The British reporter likes to live in New York whenever he works in the United States. (He likes the option or possibility of living in New York when he works in the United States)
- I like speaking French because it's such a beautiful language. (I like the experience of speaking French, and the way it makes me feel when I speak the language.)
- I like to speak French when I'm in France. (I prefer the option of speaking French when I am in France.)
Sabtu, 12 Desember 2015
Perbedaan visi dan misi
Visi itu ‘What be believe we can be‘, yang dimana Visi merupakan
suatu gambaran tentang masa depan, mau jadi apa nanti perusahaan,
organisasi ataupun suatu lembaga. Menentukan visi berarti juga
menentukan tujuan serta cita-cita yang ingin diraih. Sedengkan Misi
yaitu ‘What be believe we can do‘, misi adalah apa saja yang dapat dilakukan untuk mencapai Visi tadi.
Jumat, 11 Desember 2015
Peranan lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Setelah UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen, maka lembaga negara yang saat ini terdapat di Indonesia adalah: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi (MK).
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan merupakan lembaga tertinggi negara dan bukan lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan. MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
1) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
2) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripuna MPR
3) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
6) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
7) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat yang berkedudukan di tingkat pusat, dan DPRD Provinsi yang berkedudukan di provinsi, serta DPRD kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota.
Lembaga ini beranggotakan para wakil dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun.
Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR.
DPR mempunyai tiga fungsi pokok yaitu fungsi legislasi (membentuk undang-undang), fungsi anggaran/budget (menetapkan APBN), dan fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.
Tugas dan wewenang DPR adalah:
1) Membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Presiden ;
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang ber-kaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
8) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10) Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
11) Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
12) Memilih tiga orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
13) Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
14) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara/atau pembentukan undang-undang;
15) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Hak-hak DPR meliputi:
1) Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2) Angket yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3) Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Pendapat ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Atau pendapat itu juga bisa berupa tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak setiap anggota DPR adalah:
- Mengajukan rancangan Undang-Undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Immunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi ( pasal 2 (1) dan pasal 22 C (1) UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi ( Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI ( Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22 D UUD 1945 hasil amandemen yaitu:
1) Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2) Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Daerah Perwakilan Rakyat.
d. Presiden
Kekuasaan Presiden diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
1) membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 UUD 1945);
2) menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945);
3) memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
4) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945);
5) menyatakan keadaan bahaya (Pasal12 UUD 1945);
6) mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 945);
7) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 UUD 1945);
8) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945 );
9) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
10) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16 UUD 1945)
11) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 UUD 1945);
12) mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja, negara (Pasal 23 ayat (2) UUD 1945).
e. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen).
f. Mahkamah Agung/MA
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia ( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Kekuasaan MA merdeka, terlepas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
MA berwenang memutuskan kasasi, memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
g. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah merupakan badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri atas Kepala Daerah bersama perangkat daerah lainnya.
Kepala Daerah provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, Kepala Daerah Kota disebut Wali Kota.
Perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
h. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga pemerintahan di daerah, badan legislatif di daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra/partner pemerintah. Lembaga pemerintahan di daerah itu ada dua : pemerintah daerah (kepala daerah) sebagai badan eksekutif di daerah dan DPRD sebagai badan legislatif di daerah.
DPRD berkedudukan di daerah yaitu DPRD Provinsi berkedudukan di provinsi dan DPRD Kabupaten berkedudukan di kabupaten, DPRD Kota berkedudukan di kota.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan merupakan lembaga tertinggi negara dan bukan lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan. MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
1) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
2) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripuna MPR
3) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
6) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
7) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat yang berkedudukan di tingkat pusat, dan DPRD Provinsi yang berkedudukan di provinsi, serta DPRD kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota.
Lembaga ini beranggotakan para wakil dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun.
Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR.
DPR mempunyai tiga fungsi pokok yaitu fungsi legislasi (membentuk undang-undang), fungsi anggaran/budget (menetapkan APBN), dan fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.
Tugas dan wewenang DPR adalah:
1) Membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Presiden ;
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang ber-kaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
8) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10) Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
11) Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
12) Memilih tiga orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
13) Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
14) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara/atau pembentukan undang-undang;
15) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Hak-hak DPR meliputi:
1) Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2) Angket yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3) Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Pendapat ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Atau pendapat itu juga bisa berupa tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak setiap anggota DPR adalah:
- Mengajukan rancangan Undang-Undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Immunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi ( pasal 2 (1) dan pasal 22 C (1) UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi ( Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI ( Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22 D UUD 1945 hasil amandemen yaitu:
1) Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2) Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Daerah Perwakilan Rakyat.
d. Presiden
Kekuasaan Presiden diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
1) membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 UUD 1945);
2) menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945);
3) memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
4) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945);
5) menyatakan keadaan bahaya (Pasal12 UUD 1945);
6) mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 945);
7) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 UUD 1945);
8) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945 );
9) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
10) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16 UUD 1945)
11) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 UUD 1945);
12) mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja, negara (Pasal 23 ayat (2) UUD 1945).
e. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen).
f. Mahkamah Agung/MA
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia ( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Kekuasaan MA merdeka, terlepas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
MA berwenang memutuskan kasasi, memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
g. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah merupakan badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri atas Kepala Daerah bersama perangkat daerah lainnya.
Kepala Daerah provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, Kepala Daerah Kota disebut Wali Kota.
Perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
h. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga pemerintahan di daerah, badan legislatif di daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra/partner pemerintah. Lembaga pemerintahan di daerah itu ada dua : pemerintah daerah (kepala daerah) sebagai badan eksekutif di daerah dan DPRD sebagai badan legislatif di daerah.
DPRD berkedudukan di daerah yaitu DPRD Provinsi berkedudukan di provinsi dan DPRD Kabupaten berkedudukan di kabupaten, DPRD Kota berkedudukan di kota.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
Kenakalan Remaja
Salah satu faktor penyebab kenakalan remaja adalah demonstration effect, yaitu pola hidup yang memperlihatkan penampilan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarya demi diperolehnya gengsi atau prestise.
Dalam pola hidup semacam ini remaja berusaha menampilkan sikap dan pola hidup seolah-olah kaya, maju, modern dan sebagainya.
Sikap semacam ini, banyak mereka peroleh dari media massa sehingga remaja tersebut mempunyai kecenderungan untuk konsumtif atau agar dianggap "up to date" mereka menggunakan narkoba dan obat-obatan.
Dalam pola hidup semacam ini remaja berusaha menampilkan sikap dan pola hidup seolah-olah kaya, maju, modern dan sebagainya.
Sikap semacam ini, banyak mereka peroleh dari media massa sehingga remaja tersebut mempunyai kecenderungan untuk konsumtif atau agar dianggap "up to date" mereka menggunakan narkoba dan obat-obatan.
Arti Peraturan Perundang-Undangan
Pengertian dari Peraturan Perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
B Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
C. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu).
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat.
DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diusulkan baik oleh DPR, DPD, maupun Presiden.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR, adalah sebagai berikut :
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Apabila Rancangan Undang-Undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden, adalah sebagai berikut:
a. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
b. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
c. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
b. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
d. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
e. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.
Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
D. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
E. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
a. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
c. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
F. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan
adalah :
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
G. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan, yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunannya adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunannya adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
B Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
C. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu).
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat.
DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diusulkan baik oleh DPR, DPD, maupun Presiden.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR, adalah sebagai berikut :
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Apabila Rancangan Undang-Undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden, adalah sebagai berikut:
a. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
b. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
c. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
b. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
d. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
e. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.
Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
D. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
E. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
a. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
c. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
F. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan
adalah :
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi
G. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan, yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunannya adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunannya adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Langganan:
Postingan (Atom)