Jumat, 11 Desember 2015

Peranan lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Setelah UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen, maka lembaga negara yang saat ini terdapat di Indonesia adalah: MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi (MK).
a.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan merupakan lembaga tertinggi negara dan bukan lagi pelaksana sepenuhnya kedaulatan.  MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebagai berikut: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

MPR mempunyai tugas dan wewenang:
1)  Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
2)  Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripuna MPR
3)  Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
4)  Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
5)  Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
6)  Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
7)  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

b.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat yang berkedudukan di tingkat pusat, dan DPRD Provinsi yang berkedudukan di provinsi, serta DPRD kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota.
Lembaga ini beranggotakan para wakil dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun.
Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR.
DPR mempunyai tiga  fungsi pokok yaitu fungsi legislasi (membentuk undang-undang), fungsi anggaran/budget (menetapkan APBN), dan fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.
Tugas dan wewenang DPR adalah:
1) Membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Presiden ;
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4)  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang ber-kaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
5) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6)  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
8) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10) Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
11) Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
12) Memilih tiga orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
13) Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
14) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara/atau pembentukan undang-undang;
15) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

Hak-hak DPR meliputi:
1) Interpelasi yaitu  meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2) Angket yaitu melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3) Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Pendapat ini disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Atau pendapat itu juga bisa berupa tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak setiap anggota DPR adalah:
- Mengajukan rancangan Undang-Undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Immunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif.

 c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi ( pasal 2 (1) dan pasal 22 C (1) UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi ( Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI ( Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).

Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22 D UUD 1945 hasil amandemen yaitu:
1) Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2) Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat  dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan  sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:  otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah hubungan pusat dan  daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta  menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Daerah Perwakilan Rakyat.

d.  Presiden
Kekuasaan Presiden diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
1) membuat undang-undang bersama DPR (pasal  5 ayat (1) dan pasal 20 UUD 1945);
2) menetapkan Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945);
3) memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
4) menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945);
5) menyatakan keadaan bahaya (Pasal12 UUD 1945);
6) mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 945);
7) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 UUD 1945);
8) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945 );
9) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
10) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16 UUD 1945)
11) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 UUD 1945);
12) mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja, negara (Pasal 23 ayat (2) UUD 1945).

e.  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen).

f. Mahkamah Agung/MA
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia ( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Kekuasaan MA merdeka,  terlepas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
MA berwenang memutuskan kasasi, memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

g. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah merupakan badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri atas Kepala Daerah bersama perangkat daerah lainnya.
Kepala Daerah provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, Kepala Daerah Kota disebut Wali Kota.
Perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

h. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga  pemerintahan di daerah, badan legislatif di daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra/partner pemerintah. Lembaga pemerintahan di daerah itu ada dua : pemerintah daerah (kepala daerah) sebagai badan eksekutif di daerah dan DPRD sebagai badan legislatif di daerah.
DPRD berkedudukan di daerah yaitu DPRD Provinsi berkedudukan di provinsi dan DPRD Kabupaten berkedudukan di kabupaten, DPRD Kota berkedudukan di kota.
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar