Jumat, 11 Desember 2015

Arti Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian dari Peraturan Perundang-undangan adalah seluruh peraturan yang berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : 

A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Secara historis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut:
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

B  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

C. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu).
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. 
Kedua bentuk peraturan perundangan ini memiliki kedudukan yang sederajat.
DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden.
Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diusulkan baik oleh DPR, DPD, maupun Presiden.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR, adalah sebagai berikut :
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c. Apabila Rancangan Undang-Undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden, adalah sebagai berikut:
a. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.
b. DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden
c. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut :
a. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
b. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
c. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
d. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
e. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.
Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut :
a. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
b. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.

D. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah  sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau  lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya
b. Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

E. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu :
a. Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.
b. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
c. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.


F. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan
adalah :
   1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
   2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi.
   3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur
menjadi Perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah :
   1) Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
   2) DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.
   3) Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Gubernur
menjadi Perda Provinsi

G. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan, yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunannya adalah :
   1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
   2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
   3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka proses penyusunannya adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
  3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar