Demokrasi Parlementer diganti dengan Demokrasi
Termpimpin karena munculnya potensi ancaman konflik internal yang disebabkan
oleh benturan kepentingan antarkelompok politik. Puncaknya adalah dibubarkannya
konstituante karena gagal menyusun undang-undang. Peraturan
Prt/Perperu/040/1959 yang berisi larangan bagi seluruh aktivitas yang berbau
politik dikeluarkan untuk mengatasi potensi ancaman konflik tersebut.
Sumber:
http://thehistorytime.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar