Dalam
sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara, dikenal istilah Desentralisasi yang
membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam bentuk penyerahan
kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan adanya model Pemerintahan Daerah
yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraan. Dalam sistem ini,
kekuasaan negara terbagi antara
Pemerintah Pusat disatu pihak,
dan Pemerintah Daerah dilain pihak.
Pengertian
Desentralisasi dan Otonomi Daerah mempunyai tempat masing-masing. Istilah Otonomi lebih cenderung pada "political
aspect", sedangkan Desentralisasi lebih cendrung pada "administrative aspect". Namun jika dilihat dari konteks "Power of Sharing" (pembagian kekuasaan), dalam prakteknya,
kedua istilah tersebut mempunyai keterkaitan yang erat dan tidak dapat
dipisahkan.
Artinya, jika berbicara
mengenai otonomi Daerah, pertanyaan
yang dapat dimunculkan adalah seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan
urusan Pemerintahan yang telah diberikan sebagai wewenang dalam
menyelenggarakan rumah tangga Daerah, demikian pula sebaliknya.
Kewenangan
otonomi Daerah di dalam suatu negara kesatuan, tidak dapat diartikan adanya
kebebasan penuh dari suatu Daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya,
tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak
tertutup kemungkinan untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah.
Perbedaan
kepentingan antara kebebasan berotonomi dan mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa, selalu merupakan ajang
konflik kepentingan yang sering berlarut-larut. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dalam
meninjau perspektif yang ada, sehingga
masalah otonomi Daerah yang bertumpu kepada tinjauan perspektif yang berbeda
ini, menjadi dilema yang tak kunjung
selesai.
Inti
persoalannya, seberapa jauh keleluasan Otonomi Daerah dapat diberikan kepada
Daerah. Sehingga Daerah tersebut dapat
berfungsi sebagai Daerah Otonom yang
mandiri berdasarkan azas demokrasi dan kedaulatan rakyat, tanpa menggangu
stabilitas nasional dan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan kata lain, “ … bagaimana mencari titik keseimbangan antara kehendak politik “Centrifugal“ yang melahirkan Desentralisasi , dan yang lebih berorientasi kepada posisi “Centripetal“ yang menelorkan corak sentralisasi.
Dengan kata lain, “ … bagaimana mencari titik keseimbangan antara kehendak politik “Centrifugal“ yang melahirkan Desentralisasi , dan yang lebih berorientasi kepada posisi “Centripetal“ yang menelorkan corak sentralisasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar