Minggu, 06 Desember 2015

Kaitan Desentralisasi dan Otonomi

Dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan negara, dikenal istilah Desentralisasi yang membagi kewenangan kepada Pemerintah Daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan adanya model Pemerintahan Daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraan. Dalam sistem ini, kekuasaan negara terbagi antara  Pemerintah Pusat  disatu pihak, dan  Pemerintah Daerah  dilain pihak.
Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah mempunyai tempat masing-masing. Istilah Otonomi lebih cenderung pada "political aspect", sedangkan Desentralisasi lebih cendrung pada "administrative aspect". Namun jika dilihat dari konteks "Power of Sharing" (pembagian kekuasaan), dalam prakteknya, kedua istilah tersebut mempunyai keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan.  
Artinya, jika berbicara mengenai otonomi Daerah, pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang telah diberikan sebagai wewenang dalam menyelenggarakan rumah tangga Daerah, demikian pula sebaliknya.
Kewenangan otonomi Daerah di dalam suatu negara kesatuan, tidak dapat diartikan adanya kebebasan penuh dari suatu Daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya, tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah.
Perbedaan kepentingan antara kebebasan berotonomi dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, selalu merupakan ajang  konflik kepentingan yang sering berlarut-larut.  Hal ini disebabkan adanya perbedaan dalam meninjau  perspektif yang ada, sehingga masalah otonomi Daerah yang bertumpu kepada tinjauan perspektif yang berbeda ini, menjadi  dilema yang tak kunjung selesai.
Inti persoalannya, seberapa jauh keleluasan Otonomi Daerah dapat diberikan kepada Daerah.  Sehingga Daerah tersebut dapat berfungsi sebagai Daerah Otonom  yang mandiri berdasarkan azas demokrasi dan kedaulatan rakyat, tanpa menggangu stabilitas nasional dan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Dengan kata lain, “ … bagaimana mencari titik keseimbangan antara kehendak politik Centrifugal“ yang melahirkan Desentralisasi , dan yang lebih berorientasi kepada posisi “Centripetal“ yang menelorkan corak sentralisasi.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar