Jumat, 04 Desember 2015

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah.

Indonesia adalah negara demokrasi, untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan ekskutif (pelaksana undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (peradilan/kehakiman, untuk menegakkan perundang-undangan kalau terjadi pelanggaran), ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya, ajaran tersebut berasal dari pendapat Montesquieu yang diberi nama Trias Politica (Tri = tiga, As = poros/pusat, dan Politica = kekuasaan).

Sejalan dengan doktrin trias politica tersebut, bahwa yang dimaksud pemisahan kekuasaan adalah pemisahan kekuasaan di tingkat pusat negara, bukan di tingkat daerah, karena mengenai kekuasaan legislatif, dijelaskan bahwa di negara kesatuan yang disebut sebagai negara unitaris, unitary adalah negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu legislatif yang berlaku bagi seluruh daerah di wilayah negara
bersangkutan.
Maka sebenarnya legislatif daerah di negara kesatuan tidak ada, tetapi oleh karena Indonesia merupakan negara kesatuan yang mengedepankan otonomi daerah dan dalam rangka menjalankan demokrasi serta membantu Kepala Daerah khususnya dalam pembuatan Peraturan Daerah, maka dibentuklah Badan Legislatif Daerah yang semula disebut Komite Nasional Daerah (KND), kemudian diubah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD).
Sampai sekarang lembaga legislatif daerah itu masih tetap ada disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Badan Perwakilan Daerah seperti di amanatkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan diharapkan agar dalam menjalankan pemerintahan di daerah juga bersendi atas dasar permusyawaratan, dan arti penting Badan Perwakilan Daerah DPRD menjadi atribut demokrasi dalam menjalankan pemerintahan daerah, karena perwakilan merupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasan normatif, bahwa pemerintah harus dijalankan atas kehendak rakyat yang diwakili oleh wakil rakyat yang ada di DPRD, maka DPRD memiliki posisi sentral yang tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat. Oleh karena itu antara lembaga legislatif di daerah maupun lembaga ekskutif di daerah harus dipisahkan, agar terjadi keseimbangan maupun check and balance dalam menjalankan pemerintahan di daerah, begitu juga yang diamanatkan dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004, terlihat corak kekuasaan Kepala Daerah memiliki kewenangan yang
lebih dominan dibandingkan dengan kekuasaan DPRD, padahal di dalam Pasal 1 angka
(4) menyatakan bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.” Kemudian Pasal 1 angka (3) menyatakan bahwa: “Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.” Ketentuan tersebut ditunjang dengan Pasal 40
yang menyatakan bahwa: “DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.”
9
 Budi Sudjijono,
Loc. Cit.
M. Agus S. Peran Dewan Perwakilan...
611
Dari beberapa ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa
penyelenggara pemerintah daerah adalah Kepala Daerah, bersama-sama dengan
perangkat daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di samping
itu DPRD juga merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang seharusnya
merupakan lembaga terpisah dengan lembaga pemerintahan, tetapi kenyataannya
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa DPRD juga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah. Oleh
Undang-Undang DPRD diberi wewenang seperti yang termuat dalam Pasal 41 yang
menyatakan :”DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”
Kemudian mengenai fungsi pengawasan diatur dalam Pasai 42 ayat (1) huruf c,
yang menyatakan bahwa: “melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah,
dan kerjasama internasional di daerah.”
Menurut terminologi bahasa, pengawasan berarti mengontrol proses, cara,
perbuatan mengontrol. Di dalam bahasa Inggris berasal dari kata
control
 yang berarti
pengawasan. Mengenai pengawasan dikenal dan dikembangkan dalam ilmu
manajemen, pengawasan merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan.
Di dalam hukum administrasi, pengawasan diartikan sebagai kegiatan mengawasi
dalam arti melihat sesuatu dengan seksama, sehingga tidak ada kegiatan lain diluar
itu. Pengawasan berbagai aktivitas yang telah digariskan dalam peraturan
perundang-undangan maka dapat dilaksanakan secara baik dalam arti sesuai dengan
apa yang dimaksud.
10
Hubungan antara pengawasan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
pada dasarnya bahwa pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk
mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas
atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Dengan demikian
manifestasi dari kinerja pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan
tugas secara
de facto
, sedangkan tujuan pengawasan itu pada hakekatnya adalah sebagai
media terbatas untuk melakukan semacam
cross check
 atau pencocokan apakah kegiatan
yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditentukan sebelumnya
atau tidak, demikian pula dengan tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut.
10
 Suriansyah Murhani
, Aspek-Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah
, Laksbang, Yogyakarta, 2008, hlm. 2
JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 18 OKTOBER 2011: 604 - 620
612
Antara DPRD dengan Kepala Daerah mempunyai hubungan pengawasan yaitu
hubungan yang dimiliki baik sebagai anggota DPRD maupun DPRD sebagai
kelembagaan terhadap Kepala Daerah sebagai pencerminan dari pemerintahan yang
demokratis, dengan maksud agar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
tidak menyimpang dari norma-norma dan peraturan perundang-undangan serta
pedoman lainnya yang ditetapkan bersama atau yang digariskan oleh pemerintah
yang lebih tinggi. Kemudian dari hubungan pengawasan tersebut melahirkan
beberapa hak, yaitu meminta keterangan kepada kepala daerah, melakukan rapat
kerja dengan kepala daerah atau perangkat daerah, mengadakan rapat dengar
pendapat dengan kepala daerah, mengajukan pertanyaan dan hak menyelidiki, serta
melakukan kunjungan ke lapangan, dan lain sebagainya. Sebagai tindak lanjut dari
hubungan pengawasan itu adalah hubungan pertanggungjawaban. Kesemua itu
tercermin dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang
menyatakan bahwa DPRD mempunyai hak : a. interpelasi, b. angket, c. menyatakan
pendapat.
Pengertian hak interpelasi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43
ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak DPRD untuk
meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah
yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah dan negara, sedangkan yang dimaksud hak angket dalam penjelasan Pasal
43 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu kepada daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang dimaksud hak menyampaikan pendapat seperti yang termuat
dalam penjelasan Pasal 43 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Sedangkan yang dimaksud tindak lanjut dalam
ketentuan ini adalah pemberian sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran atau
rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran, seperti termuat
dalam penjelasan Pasal 48 huruf d, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
M. Agus S. Peran Dewan Perwakilan...
613
Fungsi pengawasan DPRD selain dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Yakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian sebagai operasinoal dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
ditetapkan pula Perturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Sumber:
http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/12%20M.%20Agus%20S..pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar