Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau
desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Tugas pembantuan (medebewind) pada hakikatnya adalah pelaksanaan
kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasannya, maka sumber
pembiayaannya berasal dari level pemerintahan yang menugaskan.
Untuk itu,
sumber biayanya bisa berasal dari APBN atau APBD pemerintah daerah yang
menugaskannya.
Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah
kewenangan yang bersifat mengurus, sedangkan kewenangan mengaturnya
tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.
Hubungan Otonomi dan Tugas Pembantuan
• Tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan tugas pembantuan
• Tugas pembantuan terkandung unsur otonomi (walaupun terbatas
pada cara melaksanakannya)
• Tugas pembantuan sama halnya dengan otonomi, mengandung
unsur “penyerahan” (overdragen) bukan “penugasan” (opdragen).
• Otonomi adalah penyerahan penuh, sedangkan tugas
pembantuan adalah penyerahan tidak penuh
Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas atau
asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind dalam hal ini
tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut
melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah atau pemerintah lokal yang mengurus rumah tangganya
sendiri tingkat atasnya.
Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
1. Otonomi
2. Medebewind atau disebut Zelfbestuur.
Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan
Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan meringankan beban pekerjaan Pemerintah Pusat. Dengan desentralisasi tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah. Pemerintah Pusat dengan demikian dapat memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional atau Negara secara keseluruhan.
Menurut Smith desentralisasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
b. Fungsi yang diserahkan dapat dirinci, atau merupakan fungsi yang tersisa (residual functions).
c. Penerima wewenang adalah daerah otonom.
Sumber:
http://www.slideshare.net/fahriadja/asas-desentralisasi-dekosentrasi-dan-tugas-pembantuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar