Minggu, 06 Desember 2015

Hubungan Desentralisasi dan Otonomi

Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Tugas pembantuan (medebewind) pada hakikatnya adalah pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasannya, maka sumber pembiayaannya berasal dari level pemerintahan yang menugaskan. 
Untuk itu, sumber biayanya bisa berasal dari APBN atau APBD pemerintah daerah yang menugaskannya.
Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus, sedangkan kewenangan mengaturnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya. 

Hubungan Otonomi dan Tugas Pembantuan 
• Tidak ada perbedaan pokok antara otonomi dan tugas pembantuan 
• Tugas pembantuan terkandung unsur otonomi (walaupun terbatas pada cara melaksanakannya) 
• Tugas pembantuan sama halnya dengan otonomi, mengandung unsur “penyerahan” (overdragen) bukan “penugasan” (opdragen). 
• Otonomi adalah penyerahan penuh, sedangkan tugas pembantuan adalah penyerahan tidak penuh Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas atau asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind dalam hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah lokal yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.


Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
1. Otonomi
2. Medebewind atau disebut Zelfbestuur.

Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan


Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan meringankan beban pekerjaan Pemerintah Pusat. Dengan desentralisasi tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah. Pemerintah Pusat dengan demikian dapat memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional atau Negara secara keseluruhan.

Menurut Smith desentralisasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
b. Fungsi yang diserahkan dapat dirinci, atau merupakan fungsi yang tersisa (residual functions).
c. Penerima wewenang adalah daerah otonom.

Sumber:
http://www.slideshare.net/fahriadja/asas-desentralisasi-dekosentrasi-dan-tugas-pembantuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar