Kamis, 03 Desember 2015

Perbedaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantu


1) Desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
Wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
- adanya pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah
- adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya

2) Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Contoh biar ada gambaran : di tingkat pusat ada yang namanya departemen perhubungan. nah, untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di daerah, departemen perhubungan membentuk dinas perhubungan yang ada di setiap daerah. Misalnya, dinas perhubungan kota surabaya, nah sebetulnya itu kan perpanjangan tangan departemen perhubungan untuk menjalankan tugas bidang perhubungan di kota surabaya. Sementara, departemen perhubungan itu sendiri bertugas mencipatakan kebijakan / regulasi secara umum yang berlaku nasional.

3) Tugas perbantuan = pemberian tugas oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya tentang urusan yang menjadi kewenangannya kepada satuan pemerintahan yang lebih rendah disertai anggarannya yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah yang diberi tugas.
Contohnya : pemerintah pusat menugaskan suatu tugas kepada pemerintah provinsi untuk mengerjakan suatu urusan, yang sebetulnya urusan tsb merupakan urusan pemerintah pusat. Nah, ntar pemerintah pusat tinggal ngasih dana ke pemerintah provinsi untuk menjalankan urusan tsb.


Terdapat perbedaan antara desentralisasi dan dekonsentrasi, dimana ada kata “pelimpahan” dan “penyerahan”
"Penyerahan" yang dimaksudkan adalah tindakan menyerahkan secara sepenuhnya segala urusan pemerintahan di daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu sendiri sebagai urusan rumah tangganya. 
"Pelimpahan" adalah pemindahan dalam hal hak atau kewenangan. Jadi, jelas perbedaannya bahwa "penyerahan" adalah sepenuhnya menyerahkan, dimana pertanggungjawaban secara utuh menjadi milik pemerintah daerah itu sendiri

Sementara dalam hal "pelimpahan", segala urusan di wilayah itu tetap menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Artinya dekonsentrasi hanyalah dalam hal teknis dan pelaksanaan pemerintahan. Sementara desentralisasi adalah bahwa suatu daerah itu menjadi sepenuhnya dibawah kekuasaan pemerintah daerah. 

Dari semua definisi yang ada, secara garis besar ada dua definisi tentang desentralisasi, yaitu definisi dari segi perspektif administratif dan defenisi perspektif politik.
Disini desentralisasi sesunggguhnya kata lain dari dekosentrasi. 
Dekosentrasi adalah pengalihan beberapa kewenangan atas tanggung jawab administrasi dalam suatu kementrian atau jawatan. Disini (dekonsentrasi) tidak ada transfer kewenangan yang nyata, bawahan hanya menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab kepada atasannya.





Sumber:
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101103074943AAur6W7
http://situmorangyessica.blogspot.co.id/2012/11/pemerintahan-daerah-desentralisasi-dan_30.html
               

27 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Terimakasi, sangat membantu

    BalasHapus
  3. Enak di cerna penjelasan nya, aku suka

    BalasHapus
  4. Makasih gan penjelasan elu sangat membantu gua

    BalasHapus
  5. Makasih ya Allah dengan perantara web ini aku jadi tau

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Kalau untuk persamaannya bagaimana

    BalasHapus
  8. Terima kasih sangat membatu untuk bahan Reverensi

    BalasHapus
  9. Penjelasan yang bagus dan mudah dipahami Gan

    BalasHapus
  10. Wah, terima kasih banyak kak. Artikelnya sangat membantu jjang!🤩👍

    BalasHapus
  11. Bermanfaat sekali.. Thanks

    BalasHapus